Selasa, 15 April 2025

Hikmah Berkurban

Hikmah Berkurban

 


Berkurban adalah syiar Islam yang diperintahkan Allah dalam Al-Qur'an, sebagaimana firman-Nya dalam surah Al-Kautsar yang menekankan perintah salat dan berkurban. Syekh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'diy menjelaskan bahwa kedua ibadah ini istimewa karena merupakan amalan utama yang mendekatkan diri kepada Allah. Salat adalah wujud tunduknya hati dan anggota tubuh, sementara kurban adalah bentuk mendekatkan diri dengan mengorbankan hewan terbaik dan mengeluarkan harta yang dicintai. Perintah ini juga ditegaskan dalam surah Al-An'am yang menyatakan bahwa seluruh ibadah, hidup, dan mati seorang muslim hanyalah untuk Allah.


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri mencontohkan ibadah kurban dengan menyembelih dua kambing kibasy, membaca basmalah dan takbir, serta meletakkan kakinya di leher hewan kurban. Ibadah kurban memiliki berbagai hikmah yang mendalam. Di antaranya adalah menghidupkan sunah Nabi Ibrahim ‘alaihis salam yang diperintahkan Allah untuk diikuti. Selain itu, kurban juga mengajarkan kita tentang kesabaran Nabi Ibrahim dalam menjalankan perintah Allah untuk menyembelih putranya, sebuah ujian berat yang kemudian diganti dengan penyembelihan hewan yang besar.



Lebih lanjut, ibadah kurban menumbuhkan rasa cinta antar sesama muslim karena daging kurban yang dibagikan memberikan kebahagiaan dan kecukupan, terutama bagi mereka yang kurang mampu. Kurban juga merupakan wujud syukur seorang hamba atas nikmat harta yang telah diberikan Allah Ta'ala. Dengan menginfakkan sebagian harta yang dicintai untuk beribadah kepada-Nya, seorang muslim menunjukkan rasa terima kasih yang mendalam atas segala karunia-Nya yang tak terhingga.



Sumber: https://muslim.or.id/85722-hikmah-berkurban.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Selasa, 08 April 2025

Apa Hukum Berqurban

Apa Hukum Berqurban



Hukum Qurban: Ada Perbedaan Pendapat. Para ulama berbeda pendapat mengenai status hukum menyembelih qurban.

Pendapat Pertama: Wajib bagi yang Mampu. Ulama seperti Abu Yusuf, Rabi’ah, Al Laits bin Sa’ad, Al Awza’i, Ats Tsauri, dan sebagian Imam Malik berpendapat bahwa qurban adalah wajib bagi orang yang memiliki kemampuan finansial. Dalil mereka adalah perintah dalam Al-Qur'an (QS. Al Kautsar: 2) dan hadits yang melarang orang kaya yang tidak berqurban mendekati tempat shalat ('Id).

Pendapat Kedua: Sunnah Mu'akkad (Sangat Dianjurkan). Mayoritas ulama dari kalangan Syafi'iyyah, Hambali, pendapat terkuat Imam Malik, dan sebagian ulama Hanafiyyah berpendapat bahwa qurban adalah sunnah mu'akkad (sunnah yang sangat ditekankan, hampir mendekati wajib). Dalil mereka adalah hadits yang mengaitkan pelaksanaan qurban dengan keinginan individu dan praktik sahabat seperti Abu Bakar dan Umar yang pernah tidak berqurban karena khawatir dianggap wajib.

Pendapat yang Lebih Cenderung: Sunnah. Penulis teks lebih condong pada pendapat mayoritas ulama yang menyatakan qurban adalah sunnah, dengan alasan perbuatan Abu Bakar dan Umar serta anjuran untuk mengikuti mereka.

Anjuran untuk Berqurban bagi yang Mampu. Meskipun dianggap sunnah, penulis menekankan agar orang yang mampu tidak meninggalkan ibadah qurban untuk menghindari perselisihan dan mendapatkan ketenangan hati serta melepaskan tanggung jawab.

Syarat Disunnahkan/Diwajibkan Qurban:
  • Muslim
  • Mukim (tidak dalam perjalanan) - syarat ini lebih relevan bagi yang berpendapat wajib.
  • Kaya/berkecukupan (memiliki harta lebih dari kebutuhan pokok saat Idul Adha dan hari-hari Tasyriq).
  • Baligh (dewasa) dan berakal.

Kesimpulan: Berqurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah dan mendatangkan keberkahan.

Selengkapnya  https://rumaysho.com/1981-hukum-berqurban.html

Minggu, 16 Juni 2024

Idul Adha 1445 H: Momen Memperkuat Ukhuwah dan Kebersamaan

Idul Adha 1445 H: Momen Memperkuat Ukhuwah dan Kebersamaan

 


Selamat Hari Raya Idul Adha 1445H/2024M, Taqabbalallahu minna wa minkum 

Idul Adha Mubarak! Semoga kita selalu dilimpahi rahmat dan karunia Allah Ta'ala.

Senin, 14 Februari 2022

Mutiara Hikmah

Mutiara Hikmah


 

Berkata Malik bin Dinar رحمه الله :

“Sesungguhnya apabila badan sakit, maka makan,minum, tidur dan istirahat tidak enak baginya. Begitu juga dengan HATI...apabila ia cenderung kepada DUNIA maka nasihat-nasihat tidak lagi berguna baginya.” 
- (Shifatush Shafwah : 3/278).