Hukum Qurban: Ada Perbedaan Pendapat. Para ulama berbeda pendapat mengenai status hukum menyembelih qurban.
Syarat Disunnahkan/Diwajibkan Qurban:
- Muslim
- Mukim (tidak dalam perjalanan) - syarat ini lebih relevan bagi yang berpendapat wajib.
- Kaya/berkecukupan (memiliki harta lebih dari kebutuhan pokok saat Idul Adha dan hari-hari Tasyriq).
- Baligh (dewasa) dan berakal.
Kesimpulan: Berqurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah dan mendatangkan keberkahan.
Selengkapnya https://rumaysho.com/1981-hukum-berqurban.html
Qurban Pian, Senyum Mereka! Bersama Maftah Peduli, amanah qurban Anda tersalurkan dengan amanah dan membawa kebahagiaan nyata. Jangan tunda kebaikan, kontak kami sekarang!