Kamis, 19 Maret 2026

Pengumpulan Zakat Fitrah 1447 H di Kotabaru, Masjid Al-Hajjah Fatimah Samhah Ikuti Ketentuan Resmi BAZNAS



MAFTAH– Pengumpulan zakat fitrah tahun 1447 Hijriah di Masjid Al-Hajjah Fatimah Samhah, Kabupaten Kotabaru, dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan resmi yang ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kotabaru.


Kegiatan pengumpulan zakat fitrah ini dilaksanakan selama bulan Ramadhan 1447 H, dengan melibatkan panitia Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Maftah Peduli. Zakat dikumpulkan dari masyarakat sekitar dan jamaah Masjid sebagai bagian dari kewajiban umat Islam menjelang Hari Raya Idulfitri.


Berdasarkan pengumuman resmi BAZNAS Kabupaten Kotabaru, nilai zakat fitrah tahun 1447 H ditetapkan dalam beberapa kategori sesuai jenis beras yang dikonsumsi masyarakat. Nilai tersebut berkisar antara Rp35.000 hingga Rp66.000 per jiwa.


Adapun rincian kategori tersebut meliputi beras kualitas tertinggi dengan nilai Rp66.000 per jiwa, kategori menengah Rp59.000, serta kategori lainnya masing-masing Rp51.000, Rp43.000, hingga Rp35.000 per jiwa. Ketentuan ini ditetapkan sebagai pedoman bagi seluruh Unit Pengumpul Zakat di wilayah Kabupaten Kotabaru.


Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan nilai fidyah bagi masyarakat yang tidak menjalankan puasa dengan ketentuan sebesar Rp50.000 untuk kategori I, Rp35.000 kategori II, dan Rp20.000 kategori III per hari puasa yang ditinggalkan.



Ketua UPZ Maftah Peduli Masjid Al-Hajjah Fatimah Samhah menyampaikan bahwa pelaksanaan pengumpulan zakat berjalan dengan tertib dan lancar. Masyarakat terlihat antusias dalam menunaikan kewajiban zakatnya, baik dalam bentuk beras maupun uang sesuai ketentuan yang berlaku.


Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menghimpun zakat fitrah dari masyarakat dan menyalurkannya kepada mustahik yang berhak menerima, sehingga dapat membantu memenuhi kebutuhan mereka menjelang Hari Raya Idulfitri.


Dengan adanya pedoman resmi dari BAZNAS, diharapkan proses pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah di Kotabaru dapat berjalan lebih terarah, transparan, dan tepat sasaran, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat yang membutuhkan. 

Redaksi : Abu Hamdan